TIMES JAKARTA, JAKARTA – Gubernur BI (Bank Indonesia) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI menyusul adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus meningkat. Bahkan sampai menembus angka lebih dari Rp700 juta pada Kamis (18/2/2021).
Perry Warjiyo mengatakan bahwa sejak dari awal pihaknya sudah mengingatkan dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah.
"Demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Antara.
Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan undang-undang hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia. Artinya, seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Saat ini kata Gubernur BI Perry Warjiyo, pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
Pihak Bank Indonesia terus melakukan kerja sama dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo merespons keberadaan mata uang kripto seperti bitcoin. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |