https://jakarta.times.co.id/
Flash News

9 Anggota dan 80 Pegawai Terpapar Covid-19, Ruang Kerja Pimpinan DPR RI Lockown

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:03
9 Anggota dan 80 Pegawai Terpapar Covid-19, Ruang Kerja Pimpinan DPR RI Lockown Gedung DPR RI disterilisasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO: AntaraNews)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan pihaknya melakukan lockdown beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) setelahh sejumlah anggota DPR dan pegawai terpapar Covid-19. AKD yang diterapkan lockdown meliputi, MKD, Komisi I DPR, hingga ruang kerja pimpinan DPR di lantai 4 Nusantara III. 

Indra menjelaskan penerapan lockdown di masing-masing AKD merupakan inisiatif dari masing-masing AKD. Ia juga menyampaikan proses lockdown sendiri telah berlangsung selama seminggu dan akan berakhir minggu depan. 

"Saya sudah mendengar ada di MKD, di Komisi I sudah, bahkan di lingkungan ruang kerja pimpinan di lantai 4 sudah sejak minggu lalu sampai seminggu ke depan akan dievaluasi, artinya sedang dilakukan lockdown juga," kata Indra kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sebagai informasi, saat ini ada 9 anggota DPR RI dan 80 pegawai hingga staf ahli yang terpapar Covid-19. Hal ini membuat DPR RI memperketat mekanisme rapat untuk mencegah penularan Covid-19. 

Namun, Indra enggan menyebut nama-nama anggota DPR RI yang saat ini sedang terpapar Covid-19. Ia hanya menduga anggota DPR RI tersebut terpapar usai berkunjung di dapilnya masing-masing. 

"Ya kalau kegiatan ini sekarang anggota banyak di aktif di konstituen di dapil ya. Saya kira banyak aktivitas di dapil ya, karena di DPR ini sampai sekarang rapat-rapat dengan prokes yang sangat ketat, masih banyak pembahasan RUU dan pembahasan rapat kerja bersama pemerintah yang dilakukan sangat dibatasi," ujarnya.

Indra juga menyampaikan saat ini pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat mekanisme kerja di DPR. Kapasitas rapat dibatasi hanya 50 persen.

"Sejak 24 Januari lalu, pimpinan DPR Ibu Ketua sudah memberikan arahan mengingatkan untuk disampaikan kepada semua AKD bahwa mekanisme kegiatan di DPR agar dikendalikan. Nah, untuk di lingkungan Setjen, sudah dilakukan edaran di tanggal 26 Januari bahwa maksimal kegiatan WFH dan WFO itu 50 persen," ujarnya.

"Kemudian untuk jam kerja juga begitu, kita batasi sampai dengan 15.30 WIB hari biasa, hari Jumat sampai jam 15.00 WIB," lanjutnya.

Sekertaris Jenderal DPR RI juga menyampaikan kunjungan kerja anggota Dewan juga ditunda terlebih dahulu sementara waktu. Hal itu akan dibahas dalam rapat badan musyawarah terdekat. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengendalian semua kegiatan DPR RI. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.