TIMES JAKARTA, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
"Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid)," ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Terkait kapan red notice tersebut akan diterbitkan, Untung menyampaikan bahwa prosesnya masih menunggu asesmen dari Markas Besar Interpol. "Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukan asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters," jelasnya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Tak hanya itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi tersebut. Kejagung sendiri telah memasukkan nama Riza dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 karena diketahui tidak berada di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Berdasarkan data perlintasan, Riza terdeteksi meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan kini berada di Malaysia.
"Perlintasannya meninggalkan Indonesia sejak bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," kata Agus. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |