TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Kejagung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Selain Tom Lembong, Abdul Qohar juga mengungkapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu CS yang merupakan mantan direktur pengembangan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Baik Tom Lembong maupun CS, lanjut Abdul Qohar, keduanya sebelumnya merupakan saksi dalam kasus tersebut dan karena telah memenuhi alat buktinya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," ucap Abdul Qohar dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (30/10/2024).
Kini Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap Tom Lembong di Rutan Salemba selama 20 hari dan ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Pasalnya, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta yang melakukan impor tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Profil Tom Lembong
Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini dulunya merupakan penasihat ekonomi dan penulis pidato Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013 lalu.
Setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong dipercaya memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019 lalu.
Selain Presiden Joko Widodo, Pria yang mendirikan Consilience Policy Institute yang secara resmi beroperasi di Singapura dulu juga membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menunjuk Tom Lembong sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol. Itu adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Profil Tom Lembong, Eks Mendag Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |