TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Setiap narapidana yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika di balik jeruji besi dipastikan akan menerima sanksi dan hukuman yang setimpal.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama pesohor Ammar Zoni (AZ).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa penyelidikan mendalam masih dilakukan.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Deteksi Dini Ungkap Pelanggaran
Rika menjelaskan bahwa terungkapnya pelanggaran yang diduga dilakukan Ammar Zoni merupakan buah dari upaya deteksi dini yang dilakukan oleh Rutan Salemba. Tindakan pencegahan peredaran narkoba ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan secara rutin.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Kasus Hukum Berulang Ammar Zoni
Sebelum kasus terbaru ini, Ammar Zoni sempat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024. Saat itu, ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum. Ia termasuk dalam enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, memaparkan perkembangan kasus tersebut.
"Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Agung Irwan di Jakarta, Kamis (9/10).
Agung menambahkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. Kasus ini juga memicu desakan dari anggota DPR agar keamanan lapas direformasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sanksi Tegas Menanti Narapidana Pengedar Narkoba, Kasus Ammar Zoni Diserahkan ke Kejaksaan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Deasy Mayasari |