https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Menkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Penangkapan Direktur Lokataru

Rabu, 03 September 2025 - 09:17
Menkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Penangkapan Direktur Lokataru Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko S)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (Menkumham), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan demonstrasi yang melibatkan masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya penggunaan pendekatan restorative justice dalam kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025).

"Karena kami berasal dari civil society, maka kami akan berikan perhatian. Jalan keluar yang kami dorong adalah restorative justice," ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Pigai menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya memidanakan warga sipil hanya karena menyampaikan pendapat, pikiran, atau perasaan di ruang publik. Selama aksi dilakukan tanpa kekerasan fisik maupun perusakan fasilitas umum, kata Pigai, penyelesaian hukum sebaiknya ditempuh dengan cara-cara yang lebih bermartabat.

Ia menambahkan, Kementerian HAM akan tetap berdiri di barisan masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak dasar para demonstran dihormati, termasuk mereka yang sedang ditahan. "Aparat penegak hukum harus jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik," tegasnya.

Polda Metro: Delpedro Jadi Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Delpedro Marhaen. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan hingga melibatkan pelajar di bawah umur.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahui mengandung berita bohong yang menimbulkan keresahan, serta melibatkan anak di bawah umur tanpa perlindungan jiwa. Hal ini sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 3 UU ITE,” jelas Ade Ary.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut sudah terdeteksi sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR serta beberapa titik lain di Jakarta. Hingga kini, Delpedro sudah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Himbauan Menkumham dan Kapolri

Pigai kembali mengingatkan agar penanganan demonstrasi tidak menggunakan cara-cara berlebihan (excessive use of force). Ia menekankan bahwa menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia, terutama bagi mahasiswa, pelajar, maupun kelompok masyarakat sipil lainnya.

Hak-hak dasar bagi mereka yang ditahan, seperti hak beribadah, hak atas kesehatan, serta kebutuhan pokok lainnya, menurut Pigai, harus tetap dijamin oleh aparat. Namun, ia juga menegaskan bahwa demonstran yang melakukan pelanggaran hukum tetap dapat diproses secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengingatkan jajarannya agar mengawal aksi penyampaian pendapat masyarakat sesuai prosedur. Ia meminta aparat menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hukum, kebebasan berekspresi, serta persatuan bangsa.

“Kita semua wajib mengamankan jalannya demonstrasi sesuai aturan hukum, menjaga kebebasan umum, serta tetap memelihara persatuan dan kesatuan,” ujar Kapolri saat memberikan arahan kepada pasukan pengamanan di depan Gedung DPR/MPR, Senin (1/9/2025) malam. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.