TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sosok Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa ia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dikabarkan terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini juga melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Apa yang memicu keterlibatan Hasto?
Nama Hasto pertama kali dikaitkan dengan kasus tersebut ketika KPK menyelidiki dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pada 10 Juni 2024, Hasto diminta hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa setelah beberapa saksi yang diduga mengetahui lokasi persembunyian Harun dimintai keterangan.
Namun, pemeriksaan terhadap Hasto belum masuk ke inti kasus. Pada saat itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik staf Hasto, seperti tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan. Tindakan penyidik tersebut sempat mendapat keberatan dari Hasto.
“Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Sekjen PDI Perjuangan itu setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pendapat KPK dan PDI Perjuangan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tindakan tim Hasto menghalangi kelancaran proses penyidikan.
Akibatnya, Rossa harus menghadiri panggilan dari beberapa lembaga, yang berdampak pada tertundanya penyelidikan kasus Harun.
"Ini jelas mengganggu rencana penyidikan," ucapnya beberapa waktu lalu.
Di samping itu, Juru Bicara partai berlogo banteng yaitu Chico Hakim, mencurigai bahwa isu ini sengaja diangkat untuk merugikan partai. Sebab, ia menilai bahwa politisasi hukum begitu kental dalam perkara-perkara yang ditangani KPK.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama," jelasnya.
"Sangat jelas, ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” lanjutnya.
Selain itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa saat ini dirinya belum menerima informasi resmi mengenai status Hasto sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa internal partai juga masih mencari tahu kebenaran soal kabar penetapan tersangka tersebut sebelum menentukan sikap yang akan diambil.
“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ucapnya.
Apakah sudah ada surat perintah penyidikan (Sprindik)?
KPK dilaporkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan dari kasus ini. Bagi Hasto Kristiyanto, seorang politisi senior dengan perjalanan karier yang panjang di PDI Perjuangan, kasus ini menjadi tantangan besar. Reaksi Hasto dan partainya terhadap isu ini akan menjadi kunci bagi langkah mereka selanjutnya di dunia politik nasional.(*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |