https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pelecehan Siswi SMP

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:10
Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pelecehan Siswi SMP RBR (19) ditangkap Satreskrim Polrestabes setelah dua kali melakukan pelecahan terhadap siswi SMP. (Foto: Hamida/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, SURABAYA – Pria berinisial RBR (19) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena kasus pelecehan terhadap siswi SMP di kawasan Rungkut.

Saat itu korban KYP (15) pulang sekolah berjalan kaki, tepatnya melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya. Siang itu pukul 14.00, tiba- tiba ia dihampiri pemuda tidak kenal mengendarai sepeda motor. 

“Saat itu korban berjalan kaki pulang sekolah sekitar pukul 14.40 WIB. Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23," tutur Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, Kamis (10/10/2024). 

Ketika ditanya pelaku, korban menjawab tidak tahu. Aksipun dimulai, dengan cepat pelaku meremas payudara korban. Setelah melakukan aksinya RBR kabur dan tan gas. Tak puas dengan aksinya, pelaku mengulangi perbuatannya. Targetnya masih sama, siswa yang sedang pulang sekolah. 

"Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul," tambah AKBP Aris. 

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Yang kemudian ditindak lanjuti melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

"Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food. Dalam pemeriksaan, RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak berbubungan badan dengan istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada. Terutama keamanan anak-anak.

Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

"Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan," pungkasnya.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.