TIMES JAKARTA, JAKARTA – Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Anwar Sadad meminta penjadwalan ulang pemanggilan tanpa memberikan alasan jelas atas ketidakhadirannya.
"Terperiksa tidak hadir dan hanya mengirimkan surat untuk menjadwalkan ulang, namun tidak disertai alasan ketidakhadiran," kata Tessa kepada media pada Selasa (22/10/2024).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk empat penerima dana hibah dan tiga orang penyelenggara negara. Sebanyak 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yang terdiri dari 15 pelaku swasta dan dua penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya untuk memperluas penyidikan dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," ujar Tessa.
Berkaitan dengan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Larangan itu diatur dalam surat keputusan nomor 965/2024 yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.
Beberapa pihak yang dikenai pencegahan ke luar negeri antara lain adalah KUS, AI, AS, FA, MAH, dan JJ, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sampang serta Probolinggo.
Sementara itu, dari pihak swasta, terdapat inisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Anwar Sadad Absen dari Panggilan KPK Soal Korupsi Dana Hibah Jatim
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |