TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Hingga Selasa (18/11/2025), ABH masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan ABH belum stabil dan masih membutuhkan alat bantu medis.
“Sampai dengan kemarin, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kesehatan ABH. Pihak kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan sembari menunggu rekomendasi medis.
“Hari Senin (17/11/2025), kami telah menggelar rapat bersama Bapas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Densus 88, serta tim dokter. Kami mempersiapkan skema pemeriksaan ABH di RS Polri Kramat Jati dengan estimasi waktu antara 17–21 November 2025,” kata Kholis.
Selain menunggu kondisi ABH, penyidik juga masih mendalami bukti-bukti digital dan barang bukti yang saat ini sudah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Upaya permintaan keterangan terhadap saksi-saksi lain, termasuk anak-anak yang terjadwal, juga terus berjalan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemeriksaan ABH memerlukan koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak, mengingat status ABH sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk mengetahui kondisi ABH secara keseluruhan,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik tidak hanya berkoordinasi dengan tim medis, tetapi juga dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pengambilan keterangan ABH karena prosesnya sangat bergantung pada kondisi fisik dan psikologis anak tersebut. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |