TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta tiga rumah dan satu kantor yang tersebar di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah.
"Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada 2019-2022," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tessa menambahkan, penggeledahan berlangsung dari 16 hingga 18 Oktober 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai senilai Rp50 juta, serta perangkat elektronik seperti handphone, flashdisk, dan laptop.
Selain itu, disita pula sejumlah dokumen-dokumen penting seperti kwitansi, catatan, serta BPKB dan STNK.
Tessa menandaskan KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dugaan suap dalam pengajuan dana hibah melalui Pokmas. Dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.
Di antara penerima suap, tiga merupakan pejabat negara, dan satu lagi adalah staf mereka. Dari pihak pemberi, 15 tersangka berasal dari sektor swasta, sementara dua lainnya merupakan pejabat negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penggeledahan di Jawa Timur, KPK Sita Barang Bukti Korupsi Dana Hibah
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |