KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Hakim Tunda Sepekan
KPK absen di sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan. Hakim menunda sidang hingga 3 Maret 2026.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang pertama praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus kuota tambahan haji 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
“Sampai pukul 10.50 termohon tidak muncul,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Meski tidak hadir, majelis hakim menyebut KPK telah mengirimkan surat tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi permohonan penundaan sidang praperadilan tersebut.
“Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ujar Hakim Sulistyo.
Ia menegaskan, apabila pada sidang berikutnya KPK kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan.

“Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang akan kita lanjutkan,” tegasnya.
Pemohon Tidak Keberatan
Yaqut Cholil Qoumas bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, hadir dalam sidang perdana tersebut. Pihak pemohon menyatakan tidak keberatan atas penundaan yang diminta KPK.
“Kami oke untuk tanggal 3 Maret 2026,” ujar Melissa.
Dalam kesempatan itu, hakim juga mengabulkan permintaan perbaikan berkas permohonan yang diajukan kuasa hukum Yaqut dan meminta dokumen perbaikan diserahkan pada hari yang sama untuk dilampirkan dalam relaas panggilan kepada KPK.
“Serahkan hari ini untuk nanti kita lampirkan di relaas panggilan KPK. Sidang kita tunda ke 3 Maret 2026 jam 10.00,” tandas Hakim Sulistyo. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



