Pakar Hukum Kritik Prosedur KPK RI dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
TIMES Jakarta/Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024. (Foto: Istimewa)

Pakar Hukum Kritik Prosedur KPK RI dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Penetapan Gus Yaqut tersangka dinilai tidak lazim karena dilakukan mendahului hasil audit kerugian negara.

TIMES Jakarta,Jumat 6 Maret 2026, 18:23 WIB
258
E
Ezra Vandika

JAKARTAPakar Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) dalam menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.

Dian menilai penetapan tersangka tersebut tidak lazim karena dilakukan mendahului hasil audit kerugian negara.

Kritik tersebut disampaikan Dian usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Dian menyoroti adanya keganjilan dalam urutan waktu (timing) proses hukum yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, hasil audit investigasi seharusnya menjadi dasar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bukan sebaliknya.

"Ini soal timing, sabar dulu, auditnya diteliti lebih dahulu. Kalau sudah pas dan tepat, baru kemudian ditetapkan tersangka. Di sinilah keanehannya yang saya lihat," ujar Dian.

Ia mengibaratkan prosedur ini dengan proses kelulusan kuliah. Seseorang harus menempuh perkuliahan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijazah. Jika ijazah keluar tanpa adanya proses kuliah, maka terdapat prosedur yang keliru dan melanggar aturan.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, prosedur yang cacat dapat menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum.

Ia mengungkapkan fakta bahwa Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026, sementara hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada Februari 2026.

"Sehingga penetapan tersangka dulu kemudian menerbitkan audit investigasi BPK jelas tidak sesuai prosedur. Maka harus dibatalkan penetapannya melalui praperadilan," tegasnya.

Dalam persidangan di ruang Oemar Seno Adji, Biro Hukum KPK tidak memberikan rincian mendalam mengenai alasan penetapan tersangka yang mendahului audit.

Namun, pihak KPK menyatakan bahwa saat sidang praperadilan ini bergulir, penyidik telah mengantongi surat resmi dari BPK.

Perwakilan Biro Hukum KPK mengeklaim bahwa hasil pemeriksaan investigatif BPK menunjukkan adanya penyimpangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.  (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.