TIMES JAKARTA, JAKARTA – Perkembangan sektor ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan sangat pesat. Sektor ini menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi strategis karena bisa bertahan dari tekanan kondisi ekonomi pada masa pandemi covid maupun kondisi ekonomi global saat ini.
Berdasarkan data Google, Temasek, dan Bain & Company (2023), nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari USD 130 miliar pada tahun 2025 dan diprediksi akan terus meningkat.
Pertumbuhan sektor ini ditandai dengan maraknya lokapasar di Indonesia sampai saat ini. Lokapasar atau marketplace memiliki peran penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Lokapasar ini merupakan pihak ketiga yang menghubungkan antara penjual dan pembeli secara online, melalui platform untuk bertransaksi dan memfasilitasi berbagai layanan jual dan beli.
Jumlah tenant pelaku UMKM yang bergabung di lokapasar Indonesia mencapai lebih dari puluhan juta pelaku, sehingga berdasarkan pertimbangan jumlah ini dan tingkat kepatuhan pajak
Pemerintah memandang lokapasar sebagai mitra strategis untuk meningkatkan kepatuhan sukarela kewajiban pajak pelaku UMKM maka pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2022 terkait pemungutan PPh pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi penjualan barang merchant yang berjualan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Implementasi PMK 37/2025
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam perlakuan perpajakan antara pelaku usaha UMKM offline dan online mengingat salah satu asas perpajakan adalah keadilan, dimana setiap pungutan pajak berlaku tanpa diskriminasi dan diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemungutan pajak ini bukanlah hal baru, hanya mekanisme pembayaran yang berubah. Sebelum PMK 37 tahun 2025 ini berlaku, mekanisme pembayaran PPh Final menuntut kesadaran, kejujuran, ketertiban pembayaran pelaku UMKM secara mandiri.
Pelaku UMKM melakukan tahapan yaitu menghitung sendiri omzet, membuat kode billing pada sistem coretax dan melakukan penyetoran pajaknya ke kas negara melalui bank setiap bulan.
Hal ini tentunya rentan dari salah hitung dan ketidaktepatan waktu dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu kehadiran kebijakan ini justru memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pelaku UMKM di sektor digital dalam hal memitigasi risiko adanya salah hitung dan terbitnya sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Pengenaan tarif PPh pasal 22 final masih sama sebesar 0,5% dari peredaran bruto ini diperuntukan bagi pedagang orang pribadi dengan omzet bruto di antara Rp. 500 juta sampai dengan Rp4,8 Miliar setahun dan wajib pajak badan dengan omzet bruto sampai dengan Rp4,8 miliar setahun dan tidak dikenakan pajak.
Jika pelaku UMKM adalah orang pribadi dengan omzet bruto sampai dengan 500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan berlaku.
Lokapasar Kunci Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital
Lokapasar adalah mitra strategis terhadap peningkatan kepatuhan pajak sektor ekonomi digital. Oleh karena itu agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan, penting dilaksanakan edukasi masif kepada pelaku UMKM bersinergi dengan pihak lokapasar selaku pemungut.
Edukasi ini diharapkan memberikan pemahaman lebih menyeluruh kepada pelaku UMKM serta memudahkan bagi lokapasar dalam menghadapi resistensi saat pemungutan pajaknya.
Selanjutnya, penting juga dilakukan pendampingan dan pengawasan yang profesional secara berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak baik itu kepada lokapasar dan pelaku UMKM dalam implementasi ketentuan ini.
Adanya pemahaman yang benar dari pelaku UMKM dan sinergi yang baik antara lokapasar dan DJP, diharapkan kepatuhan sukarela dari pelaku UMKM sektor ekonomi digital bertumbuh sehingga berdampak positif pada penerimaan pajak dan ekonomi Indonesia menjadi lebih tangguh.
***
*) Oleh : Artinita Monowida, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |