https://jakarta.times.co.id/
Kopi TIMES

Kado Jalan Rusak untuk HUT Kota Malang

Sabtu, 06 April 2019 - 14:18
Kado Jalan Rusak untuk HUT Kota Malang Noor Fajari Roziq (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, MALANG – MUSIM hujan masih berlanjut, pengendara motor di Kota Malang, semakin padat. Tepat pada Ulang Tahun ke-105 Kota Malang, tahun 2019, disuguhi kado istimewa yakni kado “Jalan Rusak” terjadi dimana-mana di Kota yang dipimpin H Sutiaji.

Melihat kondisi demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah jelas wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan lain yang ada, yang berlaku di wilayah hukum  Kota Malang.

Kini, jumlah jalan rusak sudah semakin bertambah. Diketahui, kurang lebih ada 41 jalan di Kota Malang jalan rusak dan berlobang. Masyarakat Kota Malang merasa dirugikan dengan kondisi jalan rusak tersebut. Sebab masyarakat setiap tahun selalu taat dan patuh menunaikan kewajiban membayar pajak.

Untuk pembangunan infrastruktur secara de facto, pemerintah seakan lepas tanggung jawab atas jalan rusak yang ada di Kota Malang tersebut. Akibat jalan rusak itu, para pengguna jalan jelas sangat terganggu. Saat menghindari jalan rusak, bisa saja mengakibatkan kecelakaan dan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.

Hal tersebut sering terjadi di Kota Malang. Pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, karena kecelakaan tunggal. Akibat keserempet dan ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Pemerintah Bisa dikenakan sanksi  Pidana akibat tidak mengatasi Secara cepat dalam Kondisi jalan yang rusak di Kota Malang, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah yang Berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan yang rusak Tersebut perlu di beri peringatan bahwa ada sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak

Adapun sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 berbunyi: (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Selanjutnya, (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Adapun ketentuan pidananya, merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah sesuai dengan pasal 273 ayat 1,2,3,4 yakni:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, wewenang penyelengaraan jalan yang di maksud dalam pasal 24 ayat 1, di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Wewenang Penyelenggaraan Jalan pada pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah yakni:

Pemerintah pusat (“pemerintah”), adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Tugas dari pada penyelengaraan teknis jalan tersebut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

“Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi”.

Kemudian dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 27 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang adalah sebagai berikut:

Tugas pokok dan fungsi bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam: Tugas Pokok yakni: Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang pelayanan penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Apabila ada korban kecelakaan lalu lintas secara tunggal, keserempet, atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut. Akibat jalan rusak masyarakat dapat memberikan sanksi Pidana kepada Penyelenggaraan Jalan  dan melaporkan hal itu kepada yang bewenang.

Hal itu berdasarkan pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 24 Ayat 1 dan 2 dan Ketentuan Pidana Pasal 273 Ayat 1,2,3,4.

Agar tidak terjadinya korban kecelakaan  akibat jalan rusak, maka aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Bina Marga atau Dinas PU di daerah, sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, harus dilakukan perbaikan segera.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Peratuan Presiden yang disebutkan Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah. Sementara itu, masyarakat  bisa memberitahukan kepada Pemerintah yang berwenang. Jika di Kota Malang mengetahui adanya jalan rusak, masyarakat bisa mengajukan pengaduan secara online, KLIK SINI. (https://dpupr.malangkota.go.id/pengaduan-online/.

Adapun hasil pengawasan dan survei penulis, letak jalan rusak di Kota Malang diantaranya sebegai berikut: Terusan Candi Mendut Ke Arah Suhat, Diperempatan jalan Bromo, tepatnya didepan Permata Bank ke arah tikungan jalan ke Jalan Semeru terdapat lobang yang semakin dalam. Jalan Atletik-Masjid Kembar, SMK 9, Jalan Myjen Sungkono,Ki Ageng Gribig, Jalan Hamid Rusdi, Jalan Danau Kerinci-Jl Danau Toba, SDN Arjowinangun 2, Jalan Danau Mininjau Raya.

Selanjutnya, di Jalan Lowok Doro, Pasar Besar, Jalan Tidar, Jalan Danau Toba, Jalan Danau Bratan, Jalan S Supriyadi, Jalan KH Hasyim Asyari, Jalan Ir Rais, Jalan Danau Meninjau, Jalan Tlogo Sari, Jalan Joyo Suryo, Pertigaan Mayjend Sungkono, Jalan Telek Bayur (Depan SMPN 14 Malang), Jalan Raya Ampeldento, Jalan Raya Saptorenggo, Jalan LA Sucipto, Perempatan Kasin, Lampu merah Dieng, Betek, Mergan Lori-SPBU Sukun.

Tak hanya itu, masih ada jalan rusak di Depan Lapangan Merjosari, Arah Gasek, Belakang UIN Maliki Malang, Depan Perumahan Araya, Rel KA Jalan LA Sucipto, Jalan Khahuripan, Jalan Suropati, Jalan Tanjung, Jalan di Bandulan, Jalan Akordion dan di wilayah Gadang Kota Malang.(*)

*Penulis, Noor Fajari Roziq S.H, Ormas  Jaringan Satu Indonesia (JSI) Bidang Advokasi Hukum dan HAM, tinggal di Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

Pewarta :
Editor : Yatimul Ainun
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.