TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa belanja perpajakan pada tahun anggaran 2025 akan menyentuh angka Rp515 triliun, atau setara dengan 2,1% dari produk domestik bruto (PDB).
Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, Rabu (18/6/2025). Ia menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dilakukan untuk memperkirakan besaran belanja perpajakan, yang diperkirakan mencapai Rp515 triliun.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal belanja perpajakan sebesar Rp445,5 triliun yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025.
Febrio menambahkan bahwa mayoritas belanja perpajakan dinikmati oleh rumah tangga, dengan porsi mencapai 54%. Hal ini terutama didorong oleh kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk berbagai kebutuhan pokok.
Beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi. Selain itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga tetap tidak dikenakan PPN.
"Jadi, ini dinikmati oleh banyak sekali rumah tangga. Nilainya lebih dari setengah belanja perpajakan," ujar Febrio. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |