MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut, Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
TIMES Jakarta/Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyerahkan fatwa MUI kepada Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut, Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Majelis Ulama Indonesia menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam momentum HPSN 2026. Langkah ini dinilai memperkuat upaya pemerintah mengatasi darurat sampah nasional.

TIMES Jakarta,Minggu 15 Februari 2026, 12:51 WIB
2K
A
Antara

BOGORUpaya mengatasi darurat sampah nasional mendapat penguatan dari kalangan ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 serta menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa itu lahir dari pertimbangan mendalam mengenai dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujarnya.

Menurut Hazuarli, dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan termasuk kewajiban yang bernilai ibadah. Sebaliknya, tindakan mencemari lingkungan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau dalam hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

MUI, lanjut dia, akan mengoptimalkan jaringan masjid dan para dai untuk menyosialisasikan fatwa tersebut. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid di Indonesia yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah perlu diisi pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.

Dukungan terhadap fatwa tersebut juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ia menilai pendekatan keagamaan memiliki peran strategis dalam menghadapi krisis sampah yang kian kompleks.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan, Indonesia tengah menghadapi tekanan krisis lingkungan global, termasuk persoalan sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat. Pemerintah, kata dia, berupaya menggeser paradigma dari penanganan darurat menuju pengelolaan sampah berbasis sumber daya.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi bersih Sungai Cikeas dinilai simbolis sebagai penguatan komitmen penanganan sampah dari hulu.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

Melalui kolaborasi antara MUI, pemerintah, serta dukungan lembaga internasional seperti United Nations Development Programme (UNDP), kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendorong perubahan budaya masyarakat dalam menjaga lingkungan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.