KPK: Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak di Sejumlah Wilayah
KPK menduga penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tidak sesuai kontrak dan terjadi secara masif di sejumlah wilayah.
JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dugaan tersebut disebut terjadi secara masif di sejumlah wilayah di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan temuan awal, penyaluran bansos beras diduga tidak sampai ke titik akhir penerima sebagaimana diatur dalam kontrak kerja sama.
“Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pool atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan usaha lebih untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, pola tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan terindikasi terjadi di sejumlah daerah. KPK masih mendalami praktik penyaluran di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kontrak dan pelaksanaan.
Untuk memperkuat pendalaman, pada 25 Februari 2026 KPK memeriksa dua saksi dalam perkara klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Keduanya adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2021–2024 Herry Tho dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
“Kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan, karena di kontrak penyaluran harus sampai ke titik akhir atau kepada para penerima,” kata Budi.
Perkembangan Kasus Sejak 2023
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021 pada 15 Maret 2023.
Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar. Mereka antara lain:
-
Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren (IW);
-
Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR);
-
Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto (RR);
-
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics periode 2018–2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW);
-
Direktur Komersial BGR Logistics periode 2018–2021, Budi Susanto (BS);
-
Vice President Operasional BGR Logistics periode 2018–2021, April Churniawan (AC).
Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan perkara untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam pengembangan tersebut, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri serta menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada 11 September 2025, KPK mengungkap Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Direktur Utama DNR, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), sebagai salah satu tersangka setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga menetapkan Edi Suharto (ES), yang saat itu menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025.
Per 25 Februari 2026, KPK menyatakan hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka, yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT). Sementara Herry Tho masih berstatus saksi.
Adapun PT DNR dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




