KTP2JB Protes Perjanjian Dagang RI–AS, Nilai Ketentuan Platform Digital Ancam Ekosistem Pers
TIMES Jakarta/KTP2JB Bersama Organisasi Pers Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian Dagang RI-Amerika. (FOTO: ist)

KTP2JB Protes Perjanjian Dagang RI–AS, Nilai Ketentuan Platform Digital Ancam Ekosistem Pers

KTP2JB memprotes perjanjian dagang RI–AS yang dinilai melemahkan kewajiban platform digital terhadap media nasional. Komunitas pers mendesak pemerintah menghapus ketentuan tersebut.

TIMES Jakarta,Kamis 26 Februari 2026, 15:06 WIB
428
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAKomite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan protes terhadap perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Perjanjian yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) itu, menurut KTP2JB, memuat ketentuan bermasalah pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Ketua KTP2JB, Suprapto, mengatakan bahwa isi pasal tersebut dapat membuat platform digital asal Amerika Serikat tidak lagi terjangkau oleh kebijakan nasional seperti Perpres Publisher Rights.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).

Adapun ketentuan yang dipersoalkan menyebut Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Menurut Suprapto, perubahan kewajiban tersebut dapat mengancam upaya keberlanjutan industri pers yang tengah dibangun bersama. Dampaknya, publik berpotensi kehilangan akses terhadap karya jurnalistik berkualitas.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambahnya.

Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan pihaknya akan segera mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital tersebut dihapus dari perjanjian RI–AS.

Sikap ini mendapat dukungan komunitas pers dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Pertemuan itu dihadiri jajaran KTP2JB serta sejumlah perwakilan organisasi pers nasional.

Di antaranya perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Lembaga Bantuan Hukum Pers.

“Komite sangat senang komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa,” ujar Sasmito.

Selain itu, KTP2JB juga mendesak pemerintah Amerika Serikat agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023.

Prinsip tersebut didukung 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara, yang menegaskan pentingnya mekanisme hubungan platform digital dan perusahaan media tetap berlandaskan transparansi serta akuntabilitas.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.