1,8 Persen Warga Terindikasi Gangguan Pendengaran, Kemenkes Soroti Paparan Suara Keras
Kemenkes mengimbau masyarakat membatasi volume earphone maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit.
TIMESINDONESIA – Sebanyak 337.056 orang atau 1,8 persen dari 18,6 juta peserta skrining pendengaran terdeteksi mengalami gangguan pendengaran hingga akhir 2025. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan telinga masih belum bisa dianggap sepele.
Data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dihimpun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan, hingga 31 Desember 2025, dari total 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang terdeteksi mengalami gangguan pendengaran.
Sementara itu, per 1 Maret 2026, dari 4.128.849 orang yang telah menjalani skrining pendengaran, ditemukan 51.215 orang atau 1,24 persen mengalami gangguan pendengaran.
Kementerian Kesehatan menyebut paparan suara keras dari penggunaan perangkat audio pribadi, musik dengan volume tinggi, serta lingkungan bising masih menjadi faktor risiko utama, khususnya pada anak dan generasi muda. Padahal, sebagian besar gangguan pendengaran dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan perilaku mendengar yang aman.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa gangguan pendengaran masih belum menjadi perhatian utama masyarakat, meskipun berdampak signifikan terhadap kualitas hidup, khususnya pada masa tumbuh kembang anak.
“Pendengaran memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak, mulai dari perkembangan bahasa, kemampuan belajar, interaksi sosial, hingga produktivitas di usia dewasa. Gangguan pendengaran dapat terjadi sejak lahir hingga lanjut usia dan perlu ditangani secara serius melalui upaya pencegahan dan deteksi dini,” ujar dr. Siti Nadia.
Ia menambahkan, gangguan pendengaran pada anak kerap tidak terlihat secara fisik sehingga sering kali disalahartikan sebagai masalah konsentrasi atau kemampuan belajar.
“Masih banyak anak yang dianggap tidak fokus atau mengalami kesulitan belajar, padahal bisa jadi disebabkan oleh gangguan pendengaran. Oleh karena itu, pemeriksaan pendengaran secara berkala menjadi sangat penting,” tambah dr. Siti Nadia.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL), Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen menurunkan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada tahun 2030, sejalan dengan target global kesehatan pendengaran.
“Upaya penurunan gangguan pendengaran memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip safe listening dalam penggunaan perangkat audio pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membatasi volume penggunaan earphone maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda. Penggunaan yang berlebihan dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan pendengaran,” jelasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




