Karena Keserakahan, Hakim Amerika Perintahkan Penghapusan Nama Donald Trump Dari Kennedy Center
Seorang hakim distrik di Washington, Amerika Serikat, Christopher Cooper, pada Jumat (29/5/2026), memerintahkan penghapusan nama Donald Trump dari Kennedy Center for the Performing Arts.
JAKARTA – Seorang hakim distrik di Washington, Amerika Serikat, Christopher Cooper, pada Jumat (29/5/2026), memerintahkan penghapusan nama Donald Trump dari Kennedy Center for the Performing Arts.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menambahkan namanya pada gedung pertunjukan seni bergengsi di Washington DC tersebut, menjadi Trump Kennedy Center for the Performing Arts. Penambahan nama itu disebut sebagai bagian dari gelombang pencitraan pada masa jabatan keduanya, termasuk penamaan sejumlah fasilitas federal lainnya.
Hakim Cooper menegaskan bahwa Kennedy Center tidak dapat diubah namanya secara sepihak tanpa persetujuan Kongres. Ia memerintahkan pemerintahan Trump untuk menurunkan seluruh papan nama fisik yang memuat nama tersebut serta menghapus seluruh referensi “Trump Kennedy Center” dari dokumen resmi dalam waktu 14 hari.
“Statuta organik Kennedy Center menyatakan dengan sangat jelas bahwa pusat tersebut harus dinamai Presiden Kennedy, dan tidak bisa menggunakan nama resmi atau monumen publik lain berdasarkan keputusan sepihak Dewan,” tulis Cooper dalam putusan setebal 94 halaman.
Ia menegaskan, Kongres adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan maupun mengubah nama Kennedy Center.
“Pengadilan menyimpulkan bahwa Dewan telah melampaui batas kewenangannya berdasarkan undang-undang dengan secara sepihak mengganti nama Kennedy Center menjadi nama Presiden Trump,” tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Trump melalui platform Truth Social menyatakan akan berkoordinasi dengan Kongres untuk mengambil alih pengelolaan lembaga tersebut.
“Saya telah menginstruksikan Departemen Perdagangan untuk membuat semua pengaturan yang diperlukan dengan Kongres untuk memungkinkan transfer penuh dan lengkap dari lembaga ini,” tulis Trump.
Hakim Cooper juga untuk sementara mencegah penutupan pusat seni tersebut yang sebelumnya direncanakan untuk renovasi selama dua tahun. Ia menilai keputusan dewan terkait penutupan itu tidak didukung informasi yang memadai dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap fungsi lembaga.
“Para pengurus mungkin telah menilai kelayakan penutupan dengan sejumlah cara yang bijaksana. Ini bukanlah salah satunya,” tulis Cooper dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, dewan Kennedy Center sempat menyetujui rencana penutupan fasilitas setelah 4 Juli untuk renovasi besar-besaran selama dua tahun. Keputusan itu muncul setelah Trump, yang disebut mengambil peran dalam struktur dewan, mendorong penutupan sebagai langkah perbaikan.
Hakim juga menilai keputusan tersebut berpotensi diambil secara tidak komprehensif dan mengabaikan konsekuensi terhadap program serta fungsi lembaga.
Putusan itu merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Joyce Beatty, anggota Partai Demokrat dari Ohio yang juga merupakan anggota dewan Kennedy Center.
“Putusan hari ini dengan tepat menegaskan bahwa upaya pemerintahan ini untuk mengganti nama dan menutup pusat tersebut tidak memiliki dasar hukum,” kata Beatty dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa Kennedy Center merupakan lembaga publik dan bukan milik individu.
Kennedy Center sendiri merupakan salah satu institusi seni terkemuka di Amerika Serikat yang didanai federal dan selama ini dikenal memiliki dukungan bipartisan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan internal lembaga tersebut memicu kontroversi, termasuk pengunduran diri sejumlah pejabat dan pembatalan sejumlah pertunjukan oleh komunitas seni. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

