KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Dibawa ke Jakarta
TIMES Jakarta/Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. (foto: prokopim pemkab pekalongan)

KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Dibawa ke Jakarta

KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT ketujuh sepanjang 2026 di Jawa Tengah. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TIMES Jakarta,Selasa 3 Maret 2026, 09:44 WIB
1.7K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu tim KPK mengamankan sejumlah pihak.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan, Fadia Arafiq saat ini tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan serangkaian OTT di berbagai daerah. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Keesokan harinya, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

Masih pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait dugaan korupsi importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, dengan rangkaian tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan salah satunya mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.