https://jakarta.times.co.id/
Berita

Pledoi Buruh PT WKM Perlihatkan Kejanggalan Laporan PT Position

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:33
Pledoi Buruh PT WKM Perlihatkan Kejanggalan Laporan PT Position Sejumlah Aktivis Maluku Utara saat mengikuti jalannya sidang perkara patok lahan di PN Jakpus.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Persidangan perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), kembali mengerucut pada dugaan ketidaktepatan pelaporan setelah dua pekerja lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz, membacakan pledoi mereka. 

Keduanya menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari tugas resmi perusahaan, bukan tindakan melawan hukum sebagaimana dilaporkan PT Position.

Dalam pembelaannya, Marsel menyampaikan bahwa titik-titik pengukuran yang dipermasalahkan berada dalam area kerja PT WKM sesuai instruksi operasional. 

Ia menyebut tidak pernah mengambil keputusan apa pun terkait batas wilayah maupun sengketa lahan perusahaan.

Awwab Hafidz juga menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa tugas pengukuran dilakukan berdasarkan perintah atasan dan tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau aktivitas di luar prosedur kerja. Keduanya menyatakan tidak terlibat dalam penentuan batas lahan perusahaan.

Fakta persidangan dari keterangan saksi dan dokumen menunjukkan tidak adanya tindakan penguasaan lahan, pemindahan batas, atau aktivitas yang mengandung unsur pidana oleh kedua terdakwa. 

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap PT Position selaku pelapor, terutama terkait ketidaksesuaian narasi yang dibangun dengan fakta teknis yang terungkap di persidangan.

sidang-perkara-patok-lahan-di-PN-Jakpus.jpg

Sejumlah pihak menilai kasus ini terkait persoalan internal dan ketertiban administrasi batas wilayah perusahaan yang belum tuntas. 

Pasalnya, sorotan publik menguat karena dua pekerja lapangan yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan justru menjadi pihak yang diproses hukum.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, yang ikut memantau perkara ini, melalui koordinatornya Yohanes Masudede, menyatakan bahwa bukti persidangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penempatan tanggung jawab. 

Ia menilai perlu ada kehati-hatian agar pekerja lapangan tidak dijadikan pihak yang menanggung akibat dari konflik korporasi.

Menurutnya, pembacaan pledoi Marsel dan Awwab menegaskan kembali bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan pelaksanaan tugas operasional. 

"Majelis hakim harus melihat fakta persidangan secara objektif dan mempertimbangkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penentuan batas lahan yang disengketakan," tegasnya.

Putusan majelis hakim kini menjadi penentu lanjutan perkara ini, yang telah menarik perhatian publik karena menempatkan pekerja operasional pada posisi terdakwa dalam konflik wilayah perusahaan.

"Mereka hanya mengharapkan satu hal, kebebasan dan nama baik mereka dipulihkan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.