TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rangkaian awal operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Proses tersebut bermula dari pengumpulan keterangan sejumlah pihak yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Lampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, permintaan keterangan itu dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025. Dari informasi yang dihimpun, KPK kemudian bergerak melakukan OTT di wilayah Kabupaten Lampung Tengah keesokan harinya.
“Pada 10 Desember 2025, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mengamankan lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025) malam.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. KPK kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah membenarkan penangkapan Ardito Wijaya. “Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ardito Wijaya dan pihak-pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.
OTT Kedelapan
OTT di Lampung Tengah ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT di berbagai daerah dan kementerian.
Pada Maret 2025, KPK mengamankan anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Selanjutnya, pada Juni 2025, OTT dilakukan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Operasi berikutnya berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kemudian, pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Masih di bulan yang sama, tepatnya 20 Agustus 2025, KPK juga melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang kala itu melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Memasuki November 2025, OTT menyasar Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa hari berselang, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Ungkap Kronologi Awal OTT Bupati Lampung Tengah
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |