TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan jaminan bahwa proses penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Ditjen Perikanan Tangkap akan dipercepat, asalkan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi oleh pemohon.
Kepastian ini disampaikan Trenggono saat meninjau langsung kepadatan kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, pada Selasa. Kunjungan ini merupakan respons atas keluhan para pemilik kapal terkait birokrasi dan kondisi pelabuhan yang overload.
“Saya sudah minta Dirjen Perikanan Tangkap tidak boleh berbelit, harus secepat mungkin. Kalau seluruh persyaratan terpenuhi, paling lama satu minggu sudah selesai,” tegas Trenggono.
Solusi Mengatasi Penumpukan Kapal
Dalam dialognya dengan nakhoda dan pemilik kapal, Trenggono menyoroti kondisi pelabuhan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut. Saat ini, Muara Angke menampung ribuan kapal, padahal kapasitas idealnya hanya sekitar 500 unit. Situasi ini diperparah oleh cuaca ekstrem yang membuat banyak kapal tertahan tidak bisa melaut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KKP berencana memindahkan 67 kapal mangkrak yang menyita ruang kolam pelabuhan.
“Ini kapasitasnya sudah tidak memadai, di sisi lain manajemen pengelolaannya juga harus dibenahi,” tambahnya.
Trenggono juga menekankan pentingnya sterilisasi area dermaga. “Kapal rusak sebaiknya memang tidak ada di area bongkar muat, karena akan mengganggu kapal yang keluar masuk.”
Dukungan Legislatif dan Risiko Bahaya
Senada dengan Menteri KKP, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, yang turut hadir dalam tinjauan tersebut, mendesak sinergi antara Pemprov DKI dan KKP. Ia memperingatkan bahwa keberadaan kapal rusak yang dibiarkan mangkrak sangat berisiko, termasuk ancaman kebakaran.
“Saya melihat ada kapal bekas terbakar masih ada di sini, juga kapal yang tidak bisa jalan … Walau pemiliknya masih bayar sewa, kerugian yang ditimbulkan lebih besar bagi nelayan,” ujar Titiek.
Pemerintah akan segera menemui para pemilik kapal untuk mendiskusikan proses pemindahan unit yang rusak guna memastikan kelancaran arus bongkar muat dan keselamatan di pelabuhan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KKP Pastikan Percepatan Izin SIPI dan Urai Kepadatan Kapal di Muara Angke
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |