TIMES JAKARTA, MADIUN – Usai serangkaian penggeledahan untuk pengumpulan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) akan memulai tahap pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi proyek dan dana CSR yang melibatkan H. Maidi, Wali Kota Madiun non aktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan dibutuhkan untuk pengumpulan bukti tambahan. Termasuk mengonfirmasi barang-barang yang disita saat penggeledahan
"Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Sekaligus menelusuri secara rinci alur perencanaan, pelaksanaan, hingga dugaan penerimaan keuntungan dari proyek-proyek yang sedang disidik KPK," jelas Budi melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2026).
Budi juga mengungkapkan, saat ini KPK masih melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Baik berupa dokumen, uang tunai, barang bukti elektronik maupun kendaraan. Barang tersebut disita dari sejumlah tempat.
Terkait lokasi pemeriksaan saksi, KPK belum bisa memberikan keterangan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Madiun atau di Jakarta.
KPK juga menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.
Diberitakan sebelumnya, pasca OTT H. Maidi Wali Kota Madiun pada 19 Januari 2026 dilanjutkan penetapan tersangka sehari setelahnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Diawali di rumah pribadi Maidi dan Rochim Ruhdiyanto (RR) pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dilanjutkan rumah Thariq Megah Kepala Dinas PUPR yang juga menjadi tersangka.
Setelah itu, KPK menggeledah sejumlah kantor instansi. Yakni kantor dinas PU PR, DPMPTSP, dinas perkim, dinas pendidikan, dinas lingkungan hidup dan dinas pendidikan.
Terakhir kali, tim penyidik KPK menggeledah Balai Kota Madiun. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, bagian umum, hingga ruang asisten dan staf ahli.
KPK juga menggeledah sebuah ruko dan rumah sekaligus butik di Kota Madiun. Selain dokumen, tim KPK menyita dua mobil mewah berupa Mitsubishi Pajero dan satu unit Mercedes-Benz. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |