TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah sebagai kunci dalam menjawab kompleksitas persoalan persampahan yang terus meningkat di Indonesia. Dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema "Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah" yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), terungkap bahwa ego sektoral dalam menangani limbah harus segera ditinggalkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa dasar hukum untuk kolaborasi ini sudah tersedia.
“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik telah membuka ruang bagi kerja sama antar daerah. Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Wiyagus mengingatkan bahwa sampah bukan sekadar masalah teknis, melainkan tantangan utama pembangunan yang berdampak sistemik pada kesehatan, lingkungan, hingga stabilitas sosial-ekonomi. Ia mendorong pemerintah daerah untuk berani mengambil tindakan nyata dan memperkuat jejaring antarwilayah guna mencegah potensi bencana akibat manajemen sampah yang buruk.
Paradigma Baru: Dari Pembuangan Menuju Pengelolaan Terintegrasi
Sejalan dengan visi tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menekankan bahwa metode pengelolaan sampah yang bersifat parsial atau dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap daerah sudah tidak lagi relevan. Solusi strategis yang ditawarkan adalah pendekatan aglomerasi persampahan, di mana infrastruktur dan sistem pengelolaan dibangun serta dioperasikan secara terpadu melalui kerja sama antardaerah.
Langkah ini merujuk pada amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang menuntut perubahan pola pikir dari "kumpul-angkut-buang" menjadi pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang berkelanjutan. “Timbunan sampah terus meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” jelas Yusharto.
Keadilan dan Peran Industri
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang hadir sebagai salah satu narasumber, turut memberikan catatan kritis mengenai aspek keadilan. Ia berpendapat bahwa beban penanganan sampah tidak boleh dititikberatkan pada satu wilayah saja.
“Seluruh daerah tentu berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan sampah hanya memang rasa keadilanlah yang harus dijadikan sebagai salah satu poin penting bagaimana penyelesaian sampah ini sehingga tidak seolah-olah bebannya menjadi beban daerah saja,” tegas Dedie.
Selain kolaborasi antarpemerintah daerah, Dedie juga mendorong keterlibatan aktif sektor swasta melalui tanggung jawab industri. Menurutnya, pemerintah pusat perlu merangkul pelaku industri untuk ikut serta menanggulangi masalah yang tidak terjangkau oleh kapasitas pemerintah daerah.
Forum yang juga dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Bekasi ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret. Target utamanya adalah menciptakan komitmen sinergis antarwilayah demi mewujudkan tata kelola sampah yang lebih aman, efektif, dan berkelanjutan di masa depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemendagri Dorong Kolaborasi Antardaerah melalui Aglomerasi Pengelolaan Sampah
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |