https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Obok-obok Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Sita Dokumen dan Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:41
KPK Geledah Dua Direktorat DJP Kemenkeu, Amankan Dokumen dan Uang Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset digital dan berkas fisik yang memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain dokumen, KPK juga menyita uang tunai yang diduga kuat bersumber dari para tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Hingga 11 Januari 2026, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Edy Yulianto disinyalir menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakut senilai Rp4 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada, dari nilai semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.