TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterbukaan informasi bidang pasar modal kepada publik melalui perluasan fitur fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, dan aktivitas penjaminan saham pada AKSes KSEI serta fitur publikasi pada website BEI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan self-regulatory organizations (SRO) dalam memperkuat pengembangan infrastruktur pasar modal.
“Pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan keterbukaan informasi dalam rangka perlindungan investor serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” jelas Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan bahwa ke depan, OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sarana pelaporan dan publikasi tetap optimal.
Aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari kewajiban POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh direksi, komisaris, atau pemegang saham perusahaan terbuka yang memiliki kepemilikan saham sebesar lima persen atau lebih, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham dengan jumlah lima persen atau lebih.
Melalui AKSes KSEI, para pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, biro administrasi efek (BAE), emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa.
Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan/perubahan kepemilikan/aktivitas menjaminkan saham kepada BEI untuk dipublikasikan.
Implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang kini dapat dirasakan langsung oleh publik.
Sistem ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan dikelola secara terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi.
Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual dan mendeteksi status pelaporan secara instan, disertai rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa.
Selain itu, sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Adapun implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025. Penggunaannya telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025 yang dihadiri oleh para pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal.
Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem dan pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: AKSes KSEI Dibuka Lebar, OJK Dorong Transparansi Pasar Modal
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |