https://jakarta.times.co.id/
Berita

Batalkan Kebijakan Tarif Global Trump, Pengadilan AS Nilai Melampaui Kewenangan Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:09
Batalkan Kebijakan Tarif Global Trump, Pengadilan AS Nilai Melampaui Kewenangan Presiden Presiden AS Donald Trump (FOTO: Istimewa).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Panel hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional New York secara bulat membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

Dalam putusan bersejarah itu, tiga hakim menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum karena melampaui kewenangan konstitusional presiden.

Majelis hakim menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang menjadi dasar Trump memberlakukan tarif, tidak memberikan kewenangan tak terbatas untuk menetapkan kebijakan perdagangan semacam itu. "Pemberlakuan tarif dalam kasus ini, yang tidak dibatasi durasi maupun ruang lingkupnya, melampaui kewenangan presiden menurut IEEPA," demikian bunyi putusan pengadilan pada Kamis (29/5/2025) waktu setempat.

Putusan ini menegaskan bahwa Kongres, bukan presiden, yang memiliki kewenangan utama dalam menetapkan tarif. Hakim menyatakan kondisi "ancaman luar biasa" yang menjadi alasan Trump tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku.

Jurubicara Gedung Putih Kush Desai menanggapi dengan menyatakan bahwa bukan wewenang hakim yang tidak dipilih untuk menilai keadaan darurat nasional, sambil menegaskan komitmen administrasi untuk menggunakan segala kewenangan eksekutif.

Pemerintah Trump menyatakan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini diajukan oleh dua kelompok berbeda: koalisi usaha kecil dan 12 Jaksa Agung dari Partai Demokrat. Aaron Ford, Jaksa Agung Nevada, menyambut putusan sebagai kemenangan untuk supremasi hukum dan warga Nevada. Sementara Letitia James, Jaksa Agung New York, menyebutnya sebagai kemenangan besar dalam melindungi lapangan kerja dan ekonomi Amerika.

Ini merupakan kali pertama pengadilan federal memutuskan tentang legalitas kebijakan tarif Trump.

Putusan ini juga membuka babak baru dalam perdebatan konstitusional tentang kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan. Kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Banding Federal untuk ditinjau lebih lanjut.

Putusan ini juga menandai titik penting dalam pembatasan kewenangan eksekutif di AS, khususnya dalam kebijakan perdagangan. Para ahli hukum konstitusi melihat ini sebagai penegasan prinsip pemisahan kekuasaan. Di mana kewenangan menetapkan tarif secara konstitusional berada di tangan legislatif, bukan eksekutif.(*)

Pewarta : Faizal R Arief
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.