https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kemenkes Minta Partisipasi Masyarakat Cegah Penggunaan Alkes Ilegal

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:03
Kemenkes Minta Partisipasi Masyarakat Cegah Penggunaan Alkes Ilegal Direktur Pengawasan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Penyebaran baik penjualan maupun promosi produk alat kesehatan atau alkes ilegal semakin menjadi ancaman serius bagi konsumen dan juga produsen. 

Produk alkes ilegal tidak dapat dijamin kualitas dan keasliannya, tidak hanya merugikan produsen yang asli tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keamanan bagi konsumen.

Direktur Pengawasan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan produk alkes ilegal. 

Eka-Purnamasari-2.jpgDirektur Pengawasan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 

“Informasi dari masyarakat sangat perlu untuk membantu pengawasan penggunaan alkes ilegal agar bisa ditindaklanjuti dan supaya tidak melebar ke banyak aspek,” ucap Eka Purnamasari saat talkshowr bertemakan "#Rejuran Protects You, Rejuran Melindungi Anda" di Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, kata Eka, setiap distributor produk alkes harus memiliki sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) sebelum usahanya beroperasi. 

“Distributor alkes, harus memiliki CDAKB sebelum berkegiatan atau beroperasional. Saat ini, kami tengah gencar melakukan percepatan kepemilikan CDAKB ini sendiri,” jelasnya. 

“Kami memiliki target di tahun 2024, sebanyak 90 persen distributor pemilik izin edar sudah harus memiliki CDAKB,” sambungnya. 

Lebih jauh lagi, Eka mengungkapkan untuk mengetahui apakah produk alkes yang mau digunakan sudah memiliki izin edar atau tidak, dapat dibuktikan melalui aplikasi mobile Alkes yang bisa diunduh di PlayStore maupun Appstore. 

“Perhatikan ya, setiap alkes harus memiliki nama dagang dan nomor izin edar. Kalau alkesnya impor, depannya tertulis AKL dan angka. Sedangkan kalau lokal, depannya tertulis AKD dan angka dan untuk memastikan kebenaran nomor tersebut bisa menggunakan aplikasi Mobile Alkes,” jelasnya. 

“Jadi aplikasi Mobile Alkes bisa mengecek kebenaran produk alkes sehingga memudahkan masyarakat melihat kebenaran terhadap suatu produk alkes tersebut,” imbuhnya. 

Eka berharap peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap alkes ilegal bisa meminimalisir masyarakat yang terpapar alkes ilegal.

“Jika menemukan alkes ilegal, laporkan bisa melalui Mobile Alkes dan https://e-watch-alkes.kemkes.go.id,” tandasnya. (*) 

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.