https://jakarta.times.co.id/
Berita

Dirut PT WKS 6 Kali Absen Sidang, Ada Upaya Menghalangi Keadilan

Jumat, 07 November 2025 - 18:22
Dirut PT WKS 6 Kali Absen Sidang, Ada Upaya Menghalangi Keadilan Suasana saat sidang lanjutan sengketa tambah nikel PT WKM dan PT Position di PN Jakpus.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), kembali diwarnai polemik.

Direktur Operasional PT WKS, Yacob Sopamena, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci, kembali absen dengan alasan sakit. Ini menjadi kali keenam ia tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menilai ketidakhadiran berulang tersebut mengganggu prinsip fair trial dalam proses peradilan.

nikel-PT-WKM-dan-PT-Position-di-PN-Jakpus-b.jpg

“Absensi saksi yang berulang membuat persidangan kehilangan makna. Tanpa kehadiran saksi, hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang tidak terpenuhi, dan ini berpotensi mengganggu keadilan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/11/2025).

Menurut Yohanes, kehadiran Yacob sangat penting untuk menguji keabsahan keterangan yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Ia bahkan menduga, absensi berulang itu bisa jadi bagian dari upaya pihak tertentu untuk menutupi dugaan praktik ilegal mining yang menyeret nama PT Position. 

Yohanes pun mendesak majelis hakim agar memerintahkan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut demi menjamin transparansi sidang.

Sementara itu, Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, juga menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran Yacob yang berulang kali. 

“Kami tetap mendoakan agar beliau segera pulih, tetapi enam kali mangkir tanpa kejelasan tentu mencederai asas keadilan. Jika kondisi sakit memang nyata, kehadiran daring via Zoom seharusnya bisa dilakukan,” ujarnya.

Kaligis menambahkan, pihaknya memiliki sejumlah bukti lapangan yang diyakini akan mematahkan keterangan saksi tersebut. Ia menilai absennya Yacob justru memperlambat proses pengungkapan fakta persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran Yacob pada sidang berikutnya. Ia juga meminta agar surat keterangan dokter yang dilampirkan bersifat resmi dan valid. 

“Apabila saksi tetap absen tanpa alasan sah, pihak kuasa hukum dapat mengajukan keberatan secara formal,” ujar Sunoto di ruang sidang.

Selain absennya saksi, tim kuasa hukum PT WKM juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen BAP yang diajukan JPU.

nikel-PT-WKM-dan-PT-Position-di-PN-Jakpus-c.jpg

Menurut Rolas Sitinjak, dua saksi JPU menyerahkan BAP dengan isi yang hampir identik mulai dari tanda baca hingga struktur kalimat yang hanya berbeda pada nama saksi.

“Ini janggal. Selain itu, surat keterangan sakit Yacob sebelumnya hanya berlaku hingga 28 Oktober. Namun ketika sidang dijadwalkan ulang pada 29 Oktober, ia kembali dinyatakan sakit tanpa pembuktian medis baru,” tegas Rolas.

Ia menilai ketidakhadiran Yacob memperlambat jalannya persidangan dan menghambat pembuktian sengketa tambang nikel di Halmahera Timur. 

“Banyak pihak yang tidak tahu persoalan sebenarnya justru menjadi korban. Karyawan di lapangan yang bekerja atas dasar kepercayaan kini terimbas akibat perjanjian yang tidak transparan,” tutupnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Publik kini menantikan sikap tegas majelis hakim terhadap ketidakhadiran saksi kunci, yang dinilai krusial bagi keadilan dan keterbukaan proses hukum kasus tambang nikel ini.(*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.