https://jakarta.times.co.id/
Berita

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Tiga Pihak Terkait Kasus Hukum PT ASDP

Selasa, 25 November 2025 - 19:03
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi 3 Pihak Terkait Kasus PT ASDP, Termasuk Eks Dirut Ira Puspadewi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (FOTO: ANTARA/Andi Firdaus)

TIMES JAKARTA, JAKARTAPresiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang terlibat dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ungkap Dasco.

Proses Kajian Komprehensif oleh DPR

Menurut Dasco, Presiden telah mengamati secara cermat seluruh dinamika komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024 ini. "Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat," jelasnya.

Proses ini melibatkan kajian mendalam oleh Komisi III DPR sebagai mitra sektor hukum, yang hasilnya kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Detail Perkara dan Latar Belakang Kasus

Tiga pihak yang mendapatkan rehabilitasi tersebut adalah:

  • Ira Puspadewi (eks Direktur Utama ASDP)

  • Muhammad Yusuf Hadi

  • Harry Muhammad Adhi Tjaksono

Mereka terkait dengan perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berawal dari keputusan bisnis direksi PT ASDP periode 2019-2022 mengenai:

  • Kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (JN)

  • Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, pengadilan tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.