TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry berawal dari rekomendasi resmi DPR RI. Usulan tersebut kemudian diproses secara cepat oleh pemerintah.
“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum. Surat kepada Bapak Presiden disampaikan untuk memberikan saran agar menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025), mengutip ANTARA.
Prasetyo menegaskan bahwa surat Presiden Prabowo terkait pemberian rehabilitasi atas perkara ASDP langsung diproses oleh Istana.
“Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, keputusan presiden tersebut melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta sejumlah pakar hukum. Pemerintah juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai proses hukum yang menjerat tiga pejabat ASDP tersebut.
Aspirasi itu kemudian dianalisis secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” kata Prasetyo.
Melalui pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga pejabat ASDP yang sebelumnya terjerat perkara sejak 2024.
Adapun tiga pejabat ASDP yang memperoleh rehabilitasi adalah: Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” ujarnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta masing-masing untuk Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono
Namun, putusan itu tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengeluarkan dissenting opinion karena menilai perkara tersebut berada pada ranah business judgement rule, sehingga menurutnya lebih tepat diselesaikan secara perdata. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP Atas Usulan DPR
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |