Berita

Kabareskrim Polri Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 23:41
Kabareskrim Polri Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J Irjen Pol FS (tengah) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (FOTO: Facebook Roslin Emika)

TIMES JAKARTA, JAKARTAKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka di mana yang terakhir ditetapkan adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," kata Komjen Pol Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).

Komjen Pol Agus mengungkapkan, FS yang menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya," tandasnya.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim-Polri-b.jpgKapolri dan Tim Khusus memberikan keterangan persnya. (FOTO: dok. Tribratanews)

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri didampingi tim khususnya mulai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Dankor Brimob Polri Komjen Anang Revandoko dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan oleh timsus,” terang Kapolri.

Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang diberitakan yang terjadi di kediaman FS di Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Saudara FS menembakkan senjata ke tembok biar seolah olah ada saling tembak,” tegas Kapolri terkait insiden yang menewaskan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.