TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran resmi dan mengukuhkan makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijalankan setelah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers benar-benar ditempuh.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menyatakan frasa dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai berikut: penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya boleh dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Hal ini sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Pasal yang sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” dinilai MK tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungannya sehingga tidak menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata. “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers,” ujarnya. Pemaknaan ini, lanjut Guntur, harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
MK menekankan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme dalam UU Pers, disertai pertimbangan Dewan Pers. Pertimbangan hukum MK menyoroti fakta masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan tugas jurnalistik, yang berpotensi menyebabkan kriminalisasi pers.
MK mengakui posisi rentan wartawan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif dinilai bukan keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika beralasan secara hukum. Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat bahwa permohonan seharusnya ditolak.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |