https://jakarta.times.co.id/
Berita

Polda Metro Jaya Diminta Tinjau Ulang Penanganan Dugaan Kesaksian Palsu di Persidangan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:05
Polda Metro Jaya Diminta Tinjau Ulang Penanganan Dugaan Kesaksian Palsu di Persidangan Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum saat memberikan keterangan persidangan di PN Jakpus.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan kesaksian palsu yang melibatkan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, di Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari tim kuasa hukum. 

Mereka menilai proses hukum tersebut perlu ditinjau kembali karena belum didasarkan pada penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Rolas menjelaskan bahwa penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu memiliki mekanisme khusus dalam hukum acara pidana. Dugaan keterangan palsu di persidangan, kata dia, harus terlebih dahulu dinilai oleh majelis hakim.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya sumpah palsu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan. Aparat penegak hukum baru dapat menindaklanjuti setelah ada penetapan atau perintah dari pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima teguran, peringatan, maupun penetapan dari majelis hakim terkait keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Fakta tersebut penting untuk menjadi perhatian agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan undang-undang,” katanya.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal perkara ini diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI), sebagaimana tercantum dalam dua surat pemanggilan pertama. 

Pada pemanggilan berikutnya, penyidik baru menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra. Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya.

Menurut Rolas, LI pada prinsipnya merupakan bahan awal untuk pengumpulan data dan klarifikasi, bukan dasar untuk langsung menetapkan seseorang dalam proses pidana.

“Perubahan dasar penanganan perkara dari LI menjadi LP tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” ujarnya.

Rolas menegaskan bahwa ketentuan Pasal 174 KUHAP lama maupun Pasal 224 KUHAP baru mengatur secara tegas bahwa dugaan sumpah palsu harus dinilai langsung oleh hakim dalam persidangan.

“Jika saksi tetap pada keterangannya setelah diberi peringatan oleh hakim, barulah dapat dilakukan langkah hukum lanjutan. Tanpa prosedur tersebut, unsur pidana sumpah palsu belum terpenuhi,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam perkara ini belum pernah ada penetapan pengadilan yang menyatakan keterangan kliennya sebagai keterangan palsu.

Selain aspek hukum materiil, tim kuasa hukum juga menyoroti tahapan penanganan perkara yang dinilai berjalan relatif cepat.

Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Ketika Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami berharap setiap peningkatan status perkara didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rolas.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya telah dibuktikan melalui surat keterangan dokter, yang menurutnya patut menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan.

Rolas menuturkan bahwa kliennya hadir di persidangan sebagai saksi atas panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.

Ia mengingatkan bahwa keberanian saksi untuk memberikan keterangan secara jujur merupakan bagian penting dari sistem peradilan.

“Apabila saksi merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keberanian masyarakat untuk membantu pengadilan mengungkap kebenaran,” katanya.

Di akhir keterangannya, Rolas menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum, namun berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen menjaga profesionalitas dan keadilan. Karena itu, kami berharap perkara ini dapat dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden yang kurang baik bagi sistem peradilan,” pungkasnya.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.