TIMES JAKARTA, JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa (26), pegawai dari lembaga internasional ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran konten provokatif melalui akun Instagram-nya @larasfaizati.
Pada 1 September 2025, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Laras di kediamannya di Cipayung. Ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Laras ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah video yang menghasut massa aksi unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
Konten tersebut direkam dari gedung kantornya yang berada di dekat Mabes Polri, dan melibatkan pesan ajakan secara langsung: “please burn this building down…”
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa Laras dianggap melakukan hasutan karena kontennya memprovokasi tindakan anarkis di lokasi objek vital nasional. Barang bukti yang disita meliputi KTP, ponsel, dan akun Instagram Laras.
Laras menghadapi beberapa pasal, antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 160 KUHP (penghasutan); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa unggahan tersebut bersifat spontan dan tidak menunjukkan niat jahat (mens rea). Ia berharap kasus dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Laras, kata Abdul Gafur, tidak menyangka unggahan di akun Instagramnya bisa berujung jerat hukum. Laras disebut hanya menyuarakan isi hati melihat kondisi sosial saat ini.
"Beliau itu hanya memposting sesuatu yang beliau rasakan sebagai seorang anak bangsa yang di luar sana itu rakyat lagi bergerak, mahasiswa lagi menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintah untuk memperbaiki keadaan itu. Dan Mbak Laras salah satu yang menyuarakan itu. Dan perlu saya pastikan bahwa Mbak Laras itu bukan demonstran," ucap dia, mengutip Liputan6.com.
Menurutnya, Laras mengunggah postingan itu setelah mendengar kabar seorang pengemudi ojek online tewas terlindas kendaraan saat aksi demonstrasi.
"Hanya betul-betul murni suara seorang anak bangsa yang prihatin terhadap keadaan bangsanya," kata dia.
Ibunda Laras, Fauziah, turut memohon agar anaknya dibebaskan karena, menurutnya, Laras hanya menyuarakan "suara hati" dan merupakan anak yang baik. Sementara, Laras dikabarkan dipecat dari AIPA lantaran pelanggaran serius terkait unggahannya.
Kasus Laras terjadi di tengah gelombang unjuk rasa nasional pada akhir Agustus 2025, yang memicu kerusuhan di berbagai kota, termasuk Jakarta dan Surabaya. (*)
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |