https://jakarta.times.co.id/
Berita

Gagal Patuhi Aturan Registrasi, Nepal Blokir 26 Medsos, termasuk Facebook, X, Instagram, dan YouTube

Jumat, 05 September 2025 - 13:44
Gagal Patuhi Aturan Registrasi, Nepal Blokir 26 Medsos, termasuk Facebook, X, Instagram, dan YouTube Perdana Menteri Nepal K.P. Sharma Oli (FOTO: newsonair.gov.in/)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintahan K.P. Sharma Oli pada Kamis, 4 September 2025, waktu setempat memutuskan untuk memblokir 26 platform media sosial, termasuk Facebook, X (dulu Twitter), Instagram, dan YouTube. Alasannya, platform-platform ini dinilai gagal memenuhi batas waktu untuk mematuhi persyaratan registrasi di Nepal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Nepal, dalam sebuah keterangan resminya, menyatakan telah memerintahkan Otoritas Telekomunikasi Nepal untuk menonaktifkan semua situs media sosial yang tidak terdaftar sampai mereka terdaftar. 

Pemerintah sebelumnya telah memberikan tenggat waktu tujuh hari pada 28 Agustus, yang berakhir pada Rabu (3/9/2025) malam.

Juru bicara Kementerian, Gajendra Thakur, mengatakan pada Rabu sore bahwa pemerintah berharap perusahaan media sosial akan menghubungi mereka sebelum tengah malam. Karena tidak ada yang mendaftar, rapat di Kementerian pada Kamis pun memutuskan untuk memberlakukan blokir.

Para pendukung kebebasan berekspresi menentang langkah ini, menyebutnya bukan tentang regulasi melainkan lebih sebagai upaya membungkam suara yang berbeda pendapat.

Ujjwal Acharya, Direktur Center for Media Research, menyebut keputusan ini sebagai langkah yang salah yang mengorbankan citra demokratis Nepal.

Pemerintah membantahnya dan mengatakan keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung baru-baru ini dan Direktif terkait Regulasi Penggunaan Media Media Sosial mereka. Acharya berargumen bahwa alasan platform tidak mematuhinya adalah karena kondisi pemerintah yang tidak realistis dan terlalu intrusif.

Ini bukan kali pertama Nepal memblokir platform media sosial. Pada November 2023, pemerintah Pushpa Kamal Dahal memblokir TikTok, yang kemudian dicabut pada Agustus 2024 setelah TikTok setuju untuk mendaftar. Pemerintahan Oli sendiri telah dikritik karena semakin vindiktif terhadap kritik online.

Segera setelah pengumuman blokir, pengguna media sosial mengkritiknya sebagai tindakan yang tidak bijaksana dan merugikan diri sendiri. Banyak yang memposting apa yang mereka sebut sebagai pesan terakhir mereka, mengantisipasi platform akan mati setiap saat.

 

Pewarta : Faizal R Arief
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.