https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK Mengalir ke Yayasan Milik Anggota DPR

Jumat, 05 September 2025 - 14:16
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK Mengalir ke Yayasan Milik Anggota DPR Anggota DPR RI Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI sekaligus tersangka, Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terbaru dilakukan pada Selasa (2/9/2025) di Polresta Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang saksi hadir untuk dimintai keterangan.

“Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Penyuluh Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST,” kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

12 Saksi Diperiksa KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak dari berbagai latar belakang hadir, mulai dari staf pribadi hingga pengurus yayasan. Di antaranya Muhamad Mu’min (staf administrasi Satori saat menjabat di Komisi XI DPR RI), Nia Nurrohmah (Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan), dan Ali Jahidin (Ketua Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan).

Selain itu, turut diperiksa Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Bank BJB Cabang Sumber), Silmi Ahda Fauziyah (teller Bank BJB Cabang Sumber), Abdul Mukti (Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon), serta Ade Andriyani (bendahara Yayasan Al Fadilah).

Nama lainnya yaitu Deddy Sumedi (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon), Devi Yulianti (Tenaga Ahli Satori), Fatimatuzzahroh (Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima), Ida Khaerunnisah (Ketua Yayasan Al Fairuz sekaligus guru MAN 2 Cirebon), serta Jadi (Ketua Yayasan Al Munaroh sekaligus staf Desa Panongan).

Berawal dari PPATK dan Pengaduan Masyarakat

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah pengaduan masyarakat. Atas dasar itu, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sejak saat itu, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Dua lokasi penting yang digeledah yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST), dan Heri Gunawan (HG). (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.