https://jakarta.times.co.id/
Berita

DPR RI Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:06
DPR RI Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur Anggota Komisi III DPR RI Soedoson. (FOTO: Rafyq Panjaitan/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedoson menyoroti eksekusi rumah warga di Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan atas putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi tersebut diduga melanggar prosedur hukum, mulai dari tidak adanya proses Anmaning hingga salah sasaran dalam eksekusi lahan.

Hal itu disampaikan Soedoson setelah mendengar aspirasi warga korban penggusuran dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Mafia Tanah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2).

“Soal Bekasi ini ada persoalan. Biasanya, sebelum eksekusi dilakukan, Ketua Pengadilan Negeri setempat harus memanggil pihak tereksekusi dan memberikan teguran terlebih dahulu dalam proses yang disebut Anmaning,” ujar Soedoson.

Namun, dalam kasus ini, anggota Fraksi Partai Golkar itu menilai prosedur tersebut tidak dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan pihak yang hadir dalam rapat dengan Komisi III, lahan yang dieksekusi diduga berada di luar lokasi yang seharusnya.

"Ada tiga pelanggaran di sini," tegas Soedoson.

Pertama, tidak adanya proses Anmaning sebelum eksekusi, kedua kesalahan dalam menentukan lokasi eksekusi, ketiga tanah yang dieksekusi masih memiliki sertifikat yang belum pernah dibatalkan secara hukum.

“Soal sertifikat itu, kalau belum pernah dibatalkan, berarti tanah itu masih sah milik mereka berdasarkan asas hukum. Tetapi tetap dieksekusi,” lanjutnya.

Komisi III DPR berencana memanggil berbagai pihak untuk meminta klarifikasi terkait eksekusi ini, termasuk Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Soal Komisi Yudisial (KY), kami memang tidak bisa memanggil mereka. Tetapi Kapolres dan pengadilan akan kami panggil,” ungkapnya.

Soedoson juga mengkritik keterlibatan berbagai pihak dalam eksekusi ini, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan Satpol PP. Menurutnya, meskipun kehadiran mereka sesuai prosedur sebagai bagian dari pengamanan, mereka seharusnya memastikan bahwa objek eksekusi sudah benar.

“Kalau mereka hadir semua, ya mereka juga ikut salah. Jangan sampai mereka membackup sesuatu yang keliru,” pungkasnya.

Kasus eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah menjadi sorotan publik. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah atas lahan yang diklaim bermasalah sejak 1976. 

Namun, eksekusi ini menuai kontroversi karena diduga melanggar prosedur hukum dan salah sasaran. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa lima rumah yang dieksekusi berada di luar objek lahan yang disengketakan. Beliau menegaskan bahwa eksekusi tersebut cacat prosedur, karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi dan tidak ada perintah pembatalan sertifikat tanah sebelum eksekusi dilakukan. 

Pihak PN Cikarang, melalui Hakim Juru Bicara Isnandar Nasution, menyatakan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Mereka mengeklaim telah melaksanakan delegasi sita eksekusi berdasarkan permohonan dari PN Bekasi dan telah menjalankan seluruh tahapan, termasuk proses constatering atau pencocokan objek eksekusi. Namun, BPN Kabupaten Bekasi tidak hadir dalam proses tersebut meskipun telah diundang. 

Kasus ini semakin kompleks karena lahan seluas 3,6 hektare tersebut telah beberapa kali berganti kepemilikan sejak 1976. Transaksi jual beli antara pemilik lahan sebelumnya, Djuju Saribanon Dolly, dan Abdul Hamid bermasalah, yang kemudian memicu serangkaian gugatan hukum hingga eksekusi yang kontroversial ini. 

Akibat eksekusi ini, lima rumah warga telah rata dengan tanah, meskipun pemiliknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Menteri Nusron Wahid berjanji akan menjembatani penyelesaian kasus ini dengan PN Cikarang dan pihak yang bersengketa guna mencari solusi atas rumah yang terlanjur dieksekusi. (*)

Pewarta : Rafyq Panjaitan
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.