https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPK Hibahkan Aset Rp15,6 M ke Pemkor Surabaya dan Pemkab Malang

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:33
KPK Hibahkan 10 Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang KPK menyerahkan 10 Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang. (Foto: Dok. KPK)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempercepat pemanfaatan aset rampasan negara, dengan menyerahkan 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp15,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penyerahan hibah tersebut dilakukan pada Selasa (18/3/2025) lalu, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan bahwa KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki, dalam keterangan resmi KPK pada Jumat (21/3/2025).

Selain itu, untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, Mungki menjelaskan bahwa proses hibah ini untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.

Mungki mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan. Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Mungki menjelaskan, pelaksanaan hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang rampasan negara dan gratifikasi. 

Pemkot Surabaya Terima Aset Senilai Rp11,75 Miliar

Pemkot Surabaya menerima delapan aset tanah dan bangunan senilai Rp11,75 miliar yang berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan.

Aset ini meliputi tujuh unit apartemen/rumah susun dengan luas total 637 m² senilai Rp8,34 miliar serta satu bidang tanah dan bangunan seluas 522 m² senilai Rp3,4 miliar. Penyerahan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk membangun koperasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata Eri.

Pemkab Malang Terima Aset Senilai Rp3,91 Miliar

Di Kabupaten Malang, dua bidang tanah dan bangunan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dengan luas 3.852 m² dengan nilai sebesar Rp3,91 miliar diserahkan kepada Pemkab Malang untuk  menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Bupati Malang, H.M Sanusi, pun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutur Sanusi. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.