TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat mekanisme perlindungan bagi jurnalis dan media guna meminimalkan intimidasi serta kriminalisasi terhadap pers. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mempererat kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
"Kepolisian sudah ada MoU (nota kesepahaman) dengan Dewan Pers, sehingga mengurangi intensitas kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Yang dikriminalisasikan bukan hanya jurnalisnya, kadang-kadang medianya juga," ujar Ninik saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (22/3).
Selain dengan kepolisian, Dewan Pers tengah menjajaki kerja sama dengan LPSK untuk memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya terhadap individu jurnalis, tetapi juga alat kerja mereka.
"Kekerasan terhadap wartawan itu khas, yang dirusak bukan hanya manusianya, tapi juga alat kerjanya," tambahnya.
Fokus pada Jurnalis Perempuan dan Kriminalisasi Digital
Dewan Pers juga menggandeng Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mengingat kekerasan terhadap jurnalis perempuan cenderung lebih tinggi dibandingkan jurnalis laki-laki.
"Jumlah jurnalis laki-laki memang lebih banyak, tetapi kekerasan terhadap jurnalis perempuan itu khas. Sebanyak 87 persen jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual, termasuk di ruang siber," ungkap Ninik.
Di sisi lain, Dewan Pers turut melibatkan kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam upaya meminimalkan kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama melalui pelaporan berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jurnalis sebagai Pembela HAM, Dorongan untuk Undang-Undang Perlindungan
Menurut Ninik, jurnalis termasuk dalam kategori pembela hak asasi manusia (human rights defender) karena menjalankan peran demokrasi dalam menjembatani kepentingan publik. Oleh karena itu, Dewan Pers memiliki mandat untuk memastikan kesejahteraan jurnalis, yang mencakup upah, jaminan kesehatan, serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta institusi media. Dalam hal ini, Dewan Pers mendorong pengesahan undang-undang pembela HAM yang sebelumnya pernah diusulkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan jurnalis.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis dari Intimidasi dan Kriminalisasi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |