TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkoordinasi intensif dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” ujar Herzaky Mahendra Putra, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur, Selasa (28/1/2025).
Masalah tersebut melibatkan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah yang sebenarnya merupakan kawasan laut. Menurut Herzaky, tanggung jawab utama berada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang, tetapi Menko AHY tetap mengambil peran dalam mencari solusi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Herzaky menjelaskan bahwa Menko AHY mendorong investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kantah dan juru ukur terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Sertifikat tersebut diduga mengacu pada PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang diterbitkan pemerintah daerah, meskipun kawasan tersebut adalah laut.
RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.
“Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Menko AHY mendorong agar dilakukan investigasi mendalam. Hasilnya harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.
AHY selaku Menko Infrastruktur mendukung penuh Kementerian ATR/BPN terkait masalah pagar laut di Tangerang hingga tuntas, dan hasilnya disampaikan ke publik.
Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," kata Herzaky.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat HGB dan SHM yang bermasalah, termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, telah dibatalkan karena cacat prosedur dan material. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |