TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Pilkada Malut 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Rabu (5/2/2025) siang.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Berdasarkan alasan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK dalam pembacaan putusan.” jelas Ketua MK saat membacakan putusan.
Karena permohonan dinyatakan kabur, MK memutuskan bahwa eksepsi lain seperti jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan tidak perlu dibahas lebih lanjut.
Dalil Pemohon Tidak Berdasar
Sebelumnya, pasangan calon nomor 1 mengajukan keberatan terkait adanya dugaan penggunaan KTP dari 12 provinsi di luar Maluku Utara dalam proses pemilihan. Namun, dalil ini dianggap tidak berdasar karena Pemohon gagal menguraikan alamat domisili dari pemilih yang dimaksud.
Selain itu, MK menilai Pemohon tidak mematuhi ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup sebagai identitas tunggal yang digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan tidak berubah meskipun terjadi perpindahan domisili.
Dengan putusan ini, proses sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Maluku Utara untuk tahun 2025 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Pewarta | : Faizal R Arief |
Editor | : Faizal R Arief |