TIMES JAKARTA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, baik dalam Rupiah maupun valuta asing, sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (19/1/2026).
TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap berada di level 3,50 persen, sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum dipertahankan di angka 2,00 persen. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang komprehensif dan kredibel.
Menurutnya, tren suku bunga pasar simpanan yang cenderung menurun, pertumbuhan dana simpanan yang tetap positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang memadai menjadi faktor utama dalam penetapan TBP. Selain itu, cakupan penjaminan simpanan saat ini dinilai jauh melampaui ketentuan undang-undang.
“Keputusan ini juga mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi serta dinamika risiko global dan domestik. Kami berharap perbankan tetap menjadikan TBP sebagai acuan dalam penghimpunan dana masyarakat,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta yang diikuti secara daring, Kamis (22/1/2026) malam.
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan terjaga dengan pertumbuhan kredit mencapai 9,63 persen secara tahunan, terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (year on year), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Dari sisi permodalan, industri perbankan menunjukkan ketahanan yang kuat dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025.
Likuiditas perbankan juga dinilai berada pada level aman. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) per Desember 2025 tercatat 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen. Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank saat ini mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR.
Ferdinan mengingatkan pentingnya transparansi bank kepada nasabah terkait besaran TBP yang berlaku. Informasi tersebut, kata dia, perlu disampaikan secara terbuka melalui berbagai kanal komunikasi agar mudah diakses oleh deposan.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tegasnya.
Kinerja LPS Sepanjang 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyampaikan bahwa seluruh bank di Indonesia—baik bank umum maupun BPR—secara otomatis menjadi peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah menangani resolusi perbankan melalui berbagai skema, termasuk likuidasi terhadap satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Selain itu, LPS juga pernah melakukan penempatan modal sementara pada satu bank umum serta konversi modal (bail-in) pada satu BPR.
Farid menambahkan, kecepatan pembayaran klaim simpanan nasabah terus mengalami peningkatan. Saat ini, pembayaran klaim pertama rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang masih memerlukan hingga 14 hari kerja.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 tercatat meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan Cadangan Penjaminan mencapai Rp213,4 triliun.
Selain menjalankan fungsi stabilisasi keuangan, LPS turut berkontribusi pada perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun sepanjang 2025. LPS juga menyalurkan bantuan sosial melalui program LPS Peduli, termasuk bantuan penanganan bencana banjir di Sumatera.
Arah Strategis 2026
Memasuki 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, di antaranya percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan berjalan pada 2027, penguatan sistem teknologi informasi BPR, serta peningkatan literasi keuangan untuk menekan angka masyarakat unbanked.
Program-program tersebut akan dijalankan secara kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa 2026 menjadi fase penting bagi penguatan peran LPS di tingkat regional.
“Tahun 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi LPS untuk memperkuat kapasitas sebagai lembaga penjaminan dan resolusi yang andal, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: LPS Tahan Bunga Penjaminan, Sinyal Stabilitas Sistem Keuangan
| Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |