Perkuat K3 di 2026, Menaker Tekankan Digitalisasi dan Tindak Tegas Pelanggaran
TIMES Jakarta/Menaker Yassierli melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026). (Foto: ANTARA/HO-PTBA)

Perkuat K3 di 2026, Menaker Tekankan Digitalisasi dan Tindak Tegas Pelanggaran

Menaker Yassierli menegaskan pentingnya menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya industri demi menjaga produktivitas dan kesejahteraan buruh.

TIMES Jakarta,Senin 9 Februari 2026, 22:08 WIB
27
A
Antara

JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib menjadi prioritas utama sekaligus budaya di seluruh sektor industri dan dunia usaha. Menurutnya, K3 bukan lagi tentang pemenuhan dokumen semata.

“Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menilai K3 merupakan pilar krusial agar ekosistem kerja tetap produktif dan berkelanjutan di masa depan. Perusahaan yang mengabaikan aspek ini berisiko menghambat kesejahteraan pekerja dan stabilitas usaha itu sendiri.

“Perusahaan yang menempatkan K3 sebagai prioritas akan mampu menjaga produktivitas, keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan tenaga kerjanya,” tambah Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Evaluasi dan Langkah Strategis

Menoleh ke belakang, Yassierli memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah penguatan K3 sepanjang tahun 2025. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja yang terus berubah.

Selain regulasi, pemerintah fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan. Sosialisasi masif juga dilakukan, menyasar serikat pekerja hingga level manajemen perusahaan. Kemnaker pun mempererat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, hingga perguruan tinggi.

Transformasi Digital dan Ketegasan Sanksi

Di era modern, Kemnaker juga mulai mengandalkan teknologi untuk memantau standarisasi keselamatan kerja. Yassierli mendorong adanya layanan berbasis digital guna mempercepat proses birokrasi dan pelaporan.

“Kami juga mendorong transformasi layanan K3 berbasis digital melalui penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3, peluncuran kanal pelaporan Lapor Menaker, serta penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja agar penanganannya lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Yassierli.

Terakhir, ia memperingatkan para pelaku industri mengenai integritas layanan. Kemnaker tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar aturan K3.

“Kemnaker tidak mentoleransi pelanggaran, dengan penerapan pakta integritas, penangguhan izin Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tidak patuh, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Tim Redaksi