TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketentuan pemotongan DAU atau DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunggak pembayaran pinjaman merupakan mekanisme logis sebagai pengaman fiskal, namun pelaksanaannya harus tetap proporsional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 10 September 2025. PP ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemdan, BUMN, dan BUMD, dengan menggunakan dana dari APBN.
“Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Yusuf mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi daerah, terutama yang memiliki ruang fiskal sempit dan masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Karena itu, mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebaiknya diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan skema restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
“Prinsip utamanya adalah menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Yusuf.
Hal senada juga disampaikan Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede saat dihubungi secara terpisah. Ia memandang, syarat kesediaan pemotongan transfer umum dan bagi hasil bagi pemda adalah alat disiplin yang kuat untuk melindungi APBN dari gagal bayar.
PP 38/2025 mewajibkan surat pernyataan kesediaan pemotongan serta surat kuasa pemotongan dari kepala daerah sebagai bagian dari berkas permohonan pinjaman.
Secara manajemen risiko, ujar Josua, mekanisme penyekat seperti ini menurunkan kemungkinan arus kas negara tersendat ketika terjadi tunggakan. Namun di sisi lain, ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut memang berpotensi memberatkan pemda yang sangat bergantung pada transfer pusat.
“Jika pemotongan dilakukan besar-besaran tanpa batas, layanan dasar tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar bisa terganggu,” kata dia pula.
Oleh sebab itu, menurut Josua, pemotongan seharusnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi. Jika memang harus dilakukan, porsinya harus dibatasi agar tidak menggerus belanja wajib.
“Pemerintah juga perlu mensyaratkan bahwa pemda yang mengajukan pinjaman telah mengoptimalkan kasnya sendiri dan memastikan proyek yang dibiayai memberi tambahan pendapatan atau penghematan agar beban cicilan tidak murni menekan belanja layanan,” kata Josua.
Pasal 13 ayat (1) PP 38/2025 merinci mengenai sejumlah dokumen yang harus disertakan pemda dalam permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat, salah satunya surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pembayaran tunggakan. Pemohon juga harus melampirkan surat kuasa pemotongan DAU dan/atau DBH dari gubernur/wali kota/bupati.
Adapun dokumen lain yang harus dilampirkan, di antaranya persetujuan DPRD, pertimbangan tertulis menteri bidang dalam negeri dan menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, studi kelayakan, perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah, laporan keuangan yang telah diaudit tiga tahun terakhir, serta APBD tahun berjalan.
Pasal 12 ayat (1) juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi pemda, antara lain jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain, dan syarat lainnya.
Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ekonom Ingatkan Pemotongan DAU: Logis tapi Rawan Bikin Daerah Tersengal
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |