https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:31
KPK Tetapkan Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA Kemenaker kini mencapai sembilan orang. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Rp53,7 Miliar Mengalir dari Pemerasan RPTKA

KPK mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Indonesia. Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda.

“Apabila RPTKA tidak terbit, TKA bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum di Kemenaker untuk meminta uang kepada pemohon agar proses pengurusan dipercepat,” ujar Budi menjelaskan kronologi praktik tersebut.

Kasus Berawal Sejak Era Cak Imin

Lebih jauh, KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014. Modus serupa disebut berlanjut di masa Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019) dan diteruskan oleh Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).

“Pola yang kami temukan relatif sama di setiap periode. Ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan RPTKA sebagai lahan pungutan liar dengan dalih percepatan proses administrasi,” ungkap sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap: kloter pertama pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat mengenai aliran dana pemerasan dan pembagian hasil antarpegawai.

KPK Janji Telusuri Aliran Uang Rutin

Selain menetapkan tersangka baru, KPK kini tengah menelusuri aliran uang rutin yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di luar Kemenaker. Investigasi mendalam dilakukan untuk memastikan apakah dana hasil pemerasan tersebut turut dinikmati pejabat lain atau digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Budi Prasetyo.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.