TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati biaya haji 2026 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807 per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat membacakan hasil keputusan dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama, Rabu (29/10/2025).
BPIH Turun Rp2 Juta dari Tahun Sebelumnya
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah dan DPR juga menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.356 per orang. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, komposisi biaya dibagi menjadi dua sumber pembiayaan Rp54.193.807 atau 62 persen ditanggung langsung oleh jamaah sebagai Bipih, dan Rp33.215.559 atau 38 persen ditanggung dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Marwan, penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi berbagai komponen penyelenggaraan, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji.
“Semua langkah efisiensi dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan, terutama dalam aspek transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah di Tanah Suci,” tegasnya.
Menjaga Keseimbangan antara Kemampuan Jamaah dan Keberlanjutan Dana Haji
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan Bipih 2026 sebesar Rp54,92 juta per jamaah, dengan subsidi Rp33,48 juta dari nilai manfaat. Namun, setelah pembahasan bersama DPR, dilakukan penyesuaian hingga tercapai kesepakatan angka akhir Rp54,19 juta.
Komposisi pembiayaan tersebut dinilai sudah ideal karena tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
“Dengan skema ini, prinsip keadilan antargenerasi tetap terjaga. Jamaah yang berangkat sekarang tidak membebani calon jamaah di masa depan,” ujar Marwan.
Ia juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar dana haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan layanan bagi jamaah.
Efisiensi Tanpa Kompromi Kualitas
Kementerian Agama RI menilai keberhasilan menurunkan biaya haji 2026 menjadi bukti komitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan ibadah haji.
Upaya efisiensi dilakukan mulai dari pengadaan layanan katering dan transportasi, penginapan di Makkah dan Madinah, hingga penguatan digitalisasi layanan haji.
Selain itu, kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi juga ditingkatkan untuk memperluas akses fasilitas bagi jamaah Indonesia.
Dengan skema pembiayaan baru ini, pemerintah berharap kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 tetap terjaga sekaligus memberikan keringanan bagi jamaah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Biaya Haji 2026 Turun, Jamaah Bayar Rp87,4 Juta per Orang
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |